Selasa, 09 Juni 2015

Nasib Status " PNS " Begal

reborneo.com - PNS Pemkab Kukar yang ditangkap dan merupakan tersangka aksi begal, Nurhidayat sekarang tidak bisa lagi bisa bermimpi akan pekerjaannya sebagai PNS, karirnya akan berakhir karena dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan tindak pencurian dan kekerasan.

(Ilustrasi)

Seperti diketahui sebelumnya masyarakat Tenggarong menjadi resah akibat aksi begal yang dialami dua orang Mahasiswa Michela Pramitha (18) warga dari jl. Gn. Menyapa, Tenggarong dan Tika (20) Warga jl. Gn Kinibalu, Tenggarong. Pelaku mengakui dan menyesal karena perbuatannya itu dituntut karena kebutuhan ekonomi dan salah satu korbannya ternyata keluarga sendiri, tika yang terjatuh dan kepalanya berdarah. Pelaku langsung kabur. tika yang langsung dirawat di rumah sakit mengalami gegar otak. Tengkorak bagian atasnya pecah sehingga diganti dengan tulang palsu. Korban mengalami stroke ringan sehingga tak bisa berbicara banyak, tersangka menjelaskan saat menjalankan aksinya kondisi jalan dalam keadaan kurang pencahayaan sehingga tersangka tidak memperhatikan target korbannya.

Sekretaris BKD Kukar, Sri Ridayani, mengungkapkan bahwa Nurhidayat tercatat sebagai PNS bagian Umum Setkab Kukar dan diberhentikan sementara selama menjalankan proses hukum, dan pelaku terancam diberhentikan secara tidak hormat jika pelaku menjalani hukuman pidana kurungan selama 4 tahun. (rhi)

0 komentar:

Posting Komentar