Kementerian Perdagangan secara resmi mengeluarkan Peraturan Perdagangan Nomor 06 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pngadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman Beralkohol, peraturan ini diterapkan untuk pelarangan penjualan minuman alkohol di jaringan ritel.
Aturan ini nantinya akan diperkuat dengan RUU di DPR yang mengatur hukuman buat pengonsumsi alkohol kadar lebih dari 1 persen. Dalam legalisasi yang kini masih dibahas tersebut, menjual hingga mengedarkan miras bisa dipenjara.
Di beberapa minimarket kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sekarang sudah tidak terlihat lagi minuman beralkohol kadar 5 persen baik dalam bentuk botol maupun kaleng.
Dilain pihak Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM)yang diketuai Fahira Idris berencana luncurkan aplikasi Lapor Miras yang bisa diunduh secara cuma-cuma. dan dijelaskan aplikasi ini akan memudahkan masyarakat jika ingin melapor terkait pelanggaran penjualan minuman beralkohol di minimarket dan nantinya semua data yang masuk akan GeNAM serahkan ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. "Masyarat tinggal memotret minimarket yang masih menjual minuman beralkohol atau miras dan kirim melalui aplikasi itu. Sistem secara langsung mendeteksi lokasi dan waktu pengambilan gambar," kata Fahira Idris (rhi)
0 komentar:
Posting Komentar