reborneo.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)kembali mengagalkan transaksi Narkotika jenis sabu seberat 10 Kilogram bersama Direktorat Polair Medan di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Desa Nenasiam, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
"Penangkapan dilakukan di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Desa Nenasiam, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Rabu 15 April 2015 sekitar pukul 16.00," ujar Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi, Slamet Pribadi,di gedung BNN, Kamis (16/4).
(Para Tersangka dan Barang Bukti)
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah nahkoda kapal AG, dan ABK kapal B dan HP. Oleh ketiganya, 10 Kg sabu itu disembunyikan di dalam gearbox kapal di dalam kamar mesin. Ketiganya merupakan jaringan Internasional (Malaysia, Aceh dan Medan). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar juga data penyelidikan BNN. karena di Kabupaten Batubara sering terjadi transaksi narkotika asal Malaysia. Lebih lanjut, penyelidikan tersebut sudah dilakukan sejak awal bulan Maret 2015 lalu. Kemudian petugas BNN mulai melakukan pengintaian terhadap kapal Motor Rizki 1.
"Diketahui berangkat dari Tanjung Balai menuju Dumai untuk mengambil kayu dan diangkut menuju ke port Klang Malaysia, dan kami tangkap kapal tersebut saat bersandar di Pelabuhan KPLP IV, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Rabu kemarin," lanjutnya
Kendati demikian, dari hasil penggeledahan BNN berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Kita amankan 10 Kilogram sabu, 1 bundel dokumen kapal dan dokumen ABK, 5 buah paspor pelaut, 1 buah gear box kapal ex RRC, 1 buah GPS kapal nelayan, 1 buah kapal kayu tonase 6 ton yang bertuliskan KM RIZKY I," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.(rhi)
0 komentar:
Posting Komentar